Persyaratan Pembuatan PT
1. Fotokopi KTP Direktur dan Komisaris
2. Fotokopi NPWP Direktur dan Komisaris
3. Fotokopi KK Direktur
4. Pas Foto Direktur Background merah 3×4 (4 lembar)
Persyaratan Tambahan:
1. PBB Tahun Terbaru
2. IMB
3. Foto Tampak Luar dan Tampak Dalam
4. Surat Kontrak Sewa
5. Fotokopi Sertifikat Tanah/SHGB
6. Alamat Domisili
Ketentuan Pembuatan PT
1. Pengurus PT minimal terdiri dari 1 Direktur dan 1 Komisaris
2. Pendiri PT minimal terdiri dari 2 Pemegang Saham (Pemegang Saham bisa sekaligus menjabat sebagai Direktur atau Komisaris)
3. Suami-Istri yang mendirikan PT bersama-sama dan belum memiliki perjanjian pra-nikah harus mengikutsertakan satu orang untuk menjadi pihak ketiga.
4. Stempel Perusahaan menyusul setelah Nama Perusahaan sudah Final (Dicek dan dipesan)
5. Pendirian Perusahaan Menengah dan Besar diwajibkan untuk mendaftar ke BPJS Ketenagakerjaan. Pendaftaran BPJS dapat dibantu Oleh Tim Kami.
Langkah-Langkah:
1. Reservasi Nama PT
Pada tahap ini anda akan memberikan 3 calon nama perusahaan untuk didaftarkan. Nama tersebut nantinya akan dicek oleh notaris dan akan mendaftarkan nama yang masih belum digunakan untuk membuat akta perusahaan. Proses reservasi nama ini biasanya hanya membutuhkan 1 hari kerja.Panduan Pemilihan nama untuk PT :
1. Nama perusahaan tidak boleh sama dengan nama perusahaan lain yang telah berdiri
2. Nama perusahaan harus terdiri dari minimal 3 kata berbahasa Indonesia
3. Nama perusahaan harus tidak bertentangan dengan ketertiban umum atau kesusilaan
4. Nama perusahaan harus sesuai dengan tujuan atau bidang usaha perusahaan
2. Pembuatan Akta Perusahaan dan SK Kemenkumham
Setelah nama sudah diverifikasi, notaris akan segera melakukan pembuatan akta. Klien nantinya akan dihubungi untuk menyesuaikan draft akta dengan preferensi klien. Kemudian, klien akan melakukan proses tanda tangan setelah draft akta setelah disetujui. Selanjutnya IZIN akan mengurus SK ke Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).3. Pembuatan SKDP Sementara
Pada tahap ini, anda akan mendapatkan Surat Keterangan Domisili Sementara yang berlaku selama satu bulan. Surat ini dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan untuk pembuatan NPWP Perusahaan. SKDP ini hanya berlaku untuk 1 bulan dan akan diperpanjang setelah NPWP Perusahaan diterbitkan. Waktu pengurusan paling lama adalah 7 hari kerja.4. NPWP dan SKT
Setelah SKDP Sementara selesai, maka proses selanjutnya adalah pengurusan NPWP Perusahaaan. NPWP akan diurus di Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Anda juga akan mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang menandakan bahwa Anda terdaftar sebagai pembayar pajak resmi. Waktu pengurusan maksimal adalah 15 hari kerja)5. SKDP
Jika NPWP sudah selesai, maka proses selanjutnya akan mengurus SKDP sekali lagi. Lama masa berlaku dari SKDP akan tergantung pada domisili alamat yang digunakan. Jika perusahaan menggunakan virtual office, maka masa berlaku SKDP adalah 1 tahun. Sedangkan jika menggunakan gedung kantor konvensional atau serviced office, maka masa berlaku SKDP adalah 5 tahun. Masa pengurusan SKDP ini maksimal 7 hari kerja)6. SIUP
Tahap selanjutnya adalah pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Dokumen ini akan diurus di PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu). Masa kepengurusan maksimal adalah 7 hari kerja6.TDP
Tahap akhir adalah Tanda Daftar Perusahaan(TDP). Penerbitan dokumen ini juga diurus melalui PTSP. Masa kepengurusan maksimal adalah 14 hari kerjaJasajambi.com dapat membantu Anda untuk mendirikan CV ataupun PT dengan cepat.
Anda hanya mempersiapkan semua berkas dasar yang telah tercantum, untuk selanjutnya biarkan kami yang mengerjakan semuanya, anda hanya datang ketika penandatanganan Akta Notaris saja.
Dengan begitu anda tidak perlu repot lagi untuk bolak balik kesana kemari urus berkas, biarkan kami yang mengerjakan untuk anda.