Pengertian PT
Apa
yang dimaksud dengan PT? Perseroan Terbatas atau yang biasa disebut PT
ini merupakan suatu bentuk badan usaha berbadan hukum yang modalnya
terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham
yang dimilikinya. Saham yang dijadikan modal untuk modal mendirikan PT
dapat dijualbelikan sehingga perubahan kepemilikan dapat dilakukan tanpa
melakukan pembubaran PT.
Ciri-Ciri PT
Dibawah ini merupakan beberapa ciri-ciri dari Perseroan Terbatas, antara lain:
- Modal PT berasal dari saham-saham dan obligasi.
- Pendirian PT bertujuan untuk mencari keuntungan.
- PT memiliki fungsi ekonomi dan fungsi komersial.
- Pemilik saham memiliki tanggungjawab terhadap perusahaan sebesar modal yang disetorkannya.
- Keuntungan yang didapatkan oleh pemilik saham adalah dalam bentuk dividen.
- Kekuasaan tertinggi pada PT ditentukan melalui Rapat Umum Pemegang Saham(RUPS).
- Perusahaan dipimpin oleh direksi.
- PT tidak mendapatkan fasilitas dari Negara.
Jenis-Jenis PT
Secara Umum PT terdiri dari tiga jenis, yaitu:
1. PT Kosong
PT
Kosong merupakan PT yang sudah memiliki izin usaha dan izin lainnya.
Namun belum ada kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan tersebut.
Berikut beberapa contoh PT kosong:
- PT Adam Air
- PT Bayur Air
- PT Sarana Rekatama Dinamika
- PT Semen Kupang
- PT Asian Biscuit
2. PT Terbuka
PT
Terbukan dapat disebut juga PT go-publik karena penanaman modalnya
terbuka bagi masyarakat luas. Saham PT terbuka dijual ke masyarakat
melalui pasar modal. Berikut beberapa contoh PT terbuka, yaitu:
- Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk
- Bank Central Asia Tbk
- Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk
- Dan lain sebagainya.
3. PT Tertutup
PT
tertutup merupakan jenis PT yang tidak memperjual-belikan
saham-sahamnya kepada masyarakat luas. Modal PT ini berasal dari
kalangan tertentu saja, seperti dari saudara. Berikut beberapa contoh PT
tertutup, yaitu:
- Sinar Mas Group
- Bakrie Group
- Lippo Group
- Salim Group
Kelebihan dan Kekurangan PT
Dibawah ini merupakan beberapa kelebihan dan kekurangan dari PT:
1. Kelebihan PT
- Pemindahan saham dari satu pemilik saham kepada pemegang saham lainnya dapat dilakukan dengan mudah.
- Para pemilik saham hanya bertanggungjawab sebesar modal yang ditanamkan.
- PT merupakan badan hukum sehingga kelangsungan hidupnya terjamin, meskipun telah terjadi pergantian kepimilikan.
- sumber-sumber modal PT dikelola oleh para spesialis sehingga penggunaannya lebih efektif dan efisien.
- PT sapat memperluas usahanya dengan mudah karena kemudahan dalam mendapatkan tambahan modal.
2. Kekurangan PT
- Sebagian pemegang saham sering menganggap perusahaan PT merahasiakan keuntungan yang didapatkan.
- Pendirian PT membutuhkan biaya yang cukup besar.
- PT dikenakan pajak karena merupakan salah satu subjek pokok.
- Proses pendirian PT cenderung lebih sulit dibandingkan jenis badan usaha lainnya.